Jasa Pengurusan & Pendampingan Sertifikasi Halal MUI & BPJPH
Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa mulai 2026 semua produk terkait makanan maupun yang berhubungan dengan rantai makanan termasuk alat atau proses mesin packaging dan pendistribusian wajib bersertifikat halal dari MUI - BPJPH Indonesia Tim pendamping kami 1. TIm penyelia Halal bersertifikat 2. Lembaga Penjamin Halal (LPH) dari NU-HAC yang berkantor di PBNU Jakarta 3. Majlis Ulama Indonesia (MUI Pusat Jakarta) 4. Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH Pusat Jakarta) Untuk Konsultasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi Kontak admin AJP TEKNIKINDO
Mengapa Memilih Layanan Jasa Pengurusan & Pendampingan Sertifikasi Halal MUI & BPJPH Kami?
Lingkup Pekerjaan Utama Jasa Pengurusan & Pendampingan Sertifikasi Halal MUI & BPJPH
Mungkin anda membutuhkannya
Belum ada produk untuk layanan ini.
Ajukan Konsultasi Teknis Gratis
Isi formulir singkat, dan tim kami akan menghubungi Anda.
Hubungi Kami
Kami siap mendengarkan. Silakan isi formulir atau hubungi tim support kami.
Kirim Pesan Konsultasi
Atau Hubungi Kami Langsung
-
Alamat Kantor
Komp. Grand Puri Asih Blok C3 No.23 RT.05/07 Desa Kadujaya, Kec. Curug Kab. Tangerang - Banten 15810
-
Telepon / WhatsApp
021 5989 4831 | 0812 8615 073
-
Email Bisnis
irbiyanto.ajpteknikindo.com
salesadmin.ptabiyanjayaperkasa@ajpteknikindo.com
Jam Kerja: Senin - Jumat, 08.00 - 17.00 WIB